https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ingkar Janji Menikahi, Oknum Polisi Dibui

*Dilaporkan Teman Wanita, Dugaan Penipuan

LAHAT - Oknum polisi berinisial D, yang bertugas di Polres Lahat terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumsel. Diduga, yang bersangkutan terlibat kasus dugaan penipuan berdasarkan pengaduan ke Yanduan Propam Polda Sumsel nomor LP/20.A/II/2023/Bidpropam Polda Sumsel tanggal 20 Februari 2023.

D sudah jalani sidang disiplin, Senin (20/3). Dan setelahnya ditahan di Mapolda Sumsel.

Korbannya, SA (28), seorang wanita, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dia menjelaskan, awalnya dia dan D merupakan teman. Awal perkenalan pada bulan Maret 2022 lalu.

“Saat itu kenal dengan DI. Waktu mengurus pajak motor di Samsat,” ungkap SA. Selanjutnya pertemanan menjadi lebih dekat. Lalu pada bulan September, DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp2juta. Pada bulan yang sama kembali meminta uang Rp2juta untuk keperluan. BACA JUGA : Diam-Diam PH Tujuh Tersangka Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UIN Temui Arya, Ada Apa? BACA JUGA : Kendala Sidik Jari JCH Lansia

“Alasannya mau karena diiming- imingi serius dan dinikahi. Jadi percaya, apalagi DI seorang anggota polisi,” ungkapnya. Lalu, D kembali meminta uang pada Oktober 2022, sebanyak Rp33juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. “Itu uang saya dan uang orang tua. Diminta hari itu juga,” bebernya.

Setelah itu, hubungan mereka jadi renggang dan kurang komunikasi. Hingga akhirnya ditemui pada Januari 2023 bersama pihak keluarga masing-masing, terjadi pertemuan. “Saya dan keluarga, dan dia didampingi pengacara dan polisi juga,” ungkapnya

Lantaran hubungan mereka tidak bisa dilanjutkan, namun sudah memberikan sejumlah uang. SA pun meminta dikembalikan. Hitungannya mencapai Rp103 juta. Dari hasil transfer dan uang cash selama keduanya kenal dekat.

Hanya saja, D hanya ingin mengganti uang yang telah ditransfer saja. “Kan ada juga uang yang diminta cash. Bukan yang transfer saja. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37juta Juga merasa tertipu dengan alasan ingin serius,” bebernya.

Hingga akhirnya, D dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan menjalani sidang disiplin. “Ya ada. Kasusnya ditangani Polda Sumsel,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK  (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan