Dua Warga Binaan di Lapas Muara Enim Bebas Usai Menyalurkan Hak Pilihnya
Alhamdulillah, dua WBP Lapas Muara Enim bebas setelah menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Semoga kebebasan ini membawa perubahan positif dan kesempatan baru bagi mereka. Foto:Gite/Sumateraekspres.id--
Muara Enim, SUMATERAEKSPRES.ID – Momen Pilkada Kabupaten Muara Enim membawa berkah tersendiri bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.
Kedua WBP tersebut, Arwanda dan M. Fajar, memperoleh kebebasan setelah menyalurkan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
Kepala Lapas Muara Enim, Mukhlisin Pardi, mengungkapkan bahwa dua warga binaan tersebut, Arwanda dan M. Fajar, telah mendapatkan hak mereka untuk memilih dalam Pilkada.
BACA JUGA:Pj. Wali Kota Palembang Akan Berganti, Pelantikan Dilakukan Besok
BACA JUGA:Pemilukada TPS 01 Desa Batu Gajah Hampir Ricuh Akibat Desakan Warga
"Mereka sudah mencoblos pagi tadi, dan setelah itu langsung bebas. Alhamdulillah, mereka kini menghirup udara bebas," ujarnya.
Arwanda, yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia mendapatkan pembebasan murni setelah menjalani masa hukumannya.
Sementara itu, M. Fajar, yang terlibat dalam perkara pemerkosaan (pasal 285 KUHP) dengan hukuman 5 tahun, memperoleh pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:PLN ULP Muara Enim Siapkan Listrik 24 Jam untuk Keamanan Pilkada
Keduanya, yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim, turut berpartisipasi dalam pemilihan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Mukhlisin berharap kebebasan ini bisa menjadi langkah awal bagi keduanya untuk diterima kembali oleh masyarakat.
"Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan," imbuhnya.
Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Muara Enim, Julianto Andriano Silalahi, menyebutkan bahwa di Lapas Muara Enim terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus.