Ricuh di PN Palembang, Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Ditunda
Suasana ricuh di PN Palembang antara keluarga korban kasus pembunuhan dengan keluarga terdakwa, Selasa (26/11).. -foto: ist-
PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa M Fadli di Pengadilan Negeri (PN) Palembang harusnya dilanjutkan, kemarin (26/11). Namun, sebelum persidangan dimulai, terjadi kericuhan.
Tampak istri dan keluarga korban yang ngamuk ke arah keluarga terdakwa yang turut hadir untuk menyaksikan sidang lanjutan itu.
"Aku idak terimo laki aku dibunuh. Nyawo laki aku ilang lantak anak kamu," teriak istri korban sembari menjambak rambut salah seorang keluarga terdakwa.
Beruntung kericuhan tersebut dapat ditenangkan oleh petugas keamanan PN Palembang dibantu petugas pengawal tahanan Kejaksaan.
BACA JUGA:Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
"Sidang agenda kasus tersebut hari ini (kemarin), namun informasinya ditunda," kata salah seorang petugas.
Dari laman https://sipp.pn-palembang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa M Fadli kemarin ditunda karena JPU Muhammad Jauhari tidak bisa hadirkan saksi.
Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang. Sebelumnya, dari dakwaan terungkap peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pertengahan Desember 2023.
Terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama di sebuah warung kawasan 7 Ulu, dekat jembatan Ampera.
BACA JUGA:Promotor Judi Online Raup Jutaan Rupiah per Hari, Terungkap di Sidang PN Palembang, Ini Ceritanya!
BACA JUGA:Agus Walujo Pimpin PN Palembang
Lalu terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dan korban hingga cekcok mulut. Terdakwa lalu mengambil sebilah pisau yang disimpan dekat tiang LRT tidak jauh dari warung tuak. Lalu mendekati korban dan menusukkan pisau itu ke tubuh korban.
Tusukan mengenai dada kiri korban hingga membuat korban tersungkur. Terdakwa kabur dari lokasi kejadian.