Tunjangan Sertifikasi Guru Lulus PPG Tidak Full, Ini Potongan dan Simulasi Perhitungan yang Diterima
Tunjangan Sertifikasi Guru Lulus PPG Tidak Full, Ini Potongan dan Simulasi Perhitungan yang Diterima-Foto: Akun YouTube Nata Lius Nata-
Namun, bagi guru ASN yang berada pada golongan I dan II, potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi mereka akan dikenakan tarif 0%.
Ini berarti, mereka tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan.
Simulasi Perhitungan Nilai Tunjangan Sertifikasi Guru yang Dipotong
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2010, setiap penghasilan, termasuk tunjangan sertifikasi guru ASN, memang akan dikenakan potongan pajak.
Jadi, bagi guru yang lulus PPG pada 2024 ini, pemotongan pajak sertifikasi harus diperhatikan agar tidak terjadi kebingungannya.
Sebagai contoh, untuk guru PNS dengan golongan III-a, yang memiliki gaji pokok sekitar Rp2.660.700, tunjangan sertifikasi yang diterima akan dihitung sebagai berikut:
Gaji pokok golongan IIIa diketahui sebesar Rp2.660.700, yang kemudian dikalikan 3, menghasilkan Rp7.982.100.
Potongan pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 5%, yaitu Rp399.105.
BACA JUGA:PT Pertamina Menanti! Inilah 15 Jurusan Sarjana Paling Dicari BUMN Migas Tersebut
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima setelah pemotongan pajak penghasilan menjadi Rp7.582.995.
Namun, pemotongan tidak berhenti di situ. Selain pajak penghasilan, tunjangan sertifikasi guru juga akan dipotong iuran BPJS sebesar 1%.
Potongan BPJS sebesar 1% dari Rp7.982.700 adalah Rp79.821.
Dengan demikian, total bersih yang diterima oleh guru setelah dipotong pajak dan BPJS adalah sekitar Rp7.503.174.
Para guru PPG 2024 harus mempersiapkan diri menghadapi potongan pajak atas tunjangan sertifikasi mereka.
BACA JUGA: 10 Kampus Paling Dicari oleh PT Freeport Indonesia