REI Sumsel Apresiasi Penghapusan PBG-BPHTB Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERUMAHAN: Salah satu kompleks perumahan yang dibangun developer di kawasan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang.-FOTO: KRIS/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini diteken tiga menteri, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian, kemarin (25/11).
Kebijakan pemerintah ini disambut baik Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan, Zewwy Salim. Ia mewakili para pengembang perumahan (developer) mengapresiasi keputusan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil tersebut.
Apalagi, selain pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR, ada juga aturan mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari. "Kami sambut baik dengan dipermudahnya perizinan PBG. Artinya investasi akan meningkat,” ujarnya.
Hanya saja, kata Zewwy, tolak ukur harga sebuah bangunan bukan hanya dari perizinan saja. Tapi juga modal dasar dari bahan, material dan nilai tanah. Ada wacana yang buat mereka gamang. Yakni bakal dihapusnya PBG dan BPHTB untuk MBR, harga rumah subsidi bakal berkurang sekitar Rp 10.500.000/unit.
BACA JUGA:Kesempatan Emas Miliki Rumah Impian di KPR Expo Surabaya!
BACA JUGA:KPR BRI Property Expo 2024: Solusi Kepemilikan Hunian dengan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal
"BPHTB gratis, retribusi PBG gratis kita sambut baik. tapi jangan sampai berdampak menurunkan harga jual rumah. Sementara, harga material dan harga tanah sejauh ini terus meningkat," terangnya.
Jika ini diberlakukan, maka jelang jadi dilemma bagi para developer. Hanya saja, dari sisi konsumen, jelas kebijakan ini sangat meringankan. Sebab, untuk MBR tidak lagi membayar BPHTB.
Terpisah, Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdillah juga berikan apresiasi terhadap kebijakan tiga menteri yang telah mengesahkan SKB terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.
"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui Menteri PKP memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB. Hal ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah," tuturnya.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program 3 juta rumah dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat. Pihaknya akan terus mendukung program pemerintah untuk memenuhi rumah bagi masyarakat menengah bawah.
BACA JUGA:KPR di Bank BRI: Kemudahan dan Cicilan Ringan untuk Memiliki Rumah Impian
BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75% hingga Akhir Tahun: Kesempatan Emas untuk Miliki Rumah Impian