Iran Desak ICC Adili Netanyahu dan Uji Efektivitas Peradilan Internasional
Iran desak ICC segera adili Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, menguji efektivitas peradilan pidana internasional. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Ia juga menambahkan bahwa dakwaan terhadap keduanya harus mencakup tuduhan genosida.
Baqaei mengungkapkan bahwa meski keputusan ICC ini merupakan langkah positif, ia juga mengkritik Amerika Serikat yang dianggap telah menghalangi upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukan.
Menurutnya, hambatan dan tekanan dari AS telah memungkinkan Israel untuk terus melakukan kekejaman tanpa menghadapi konsekuensi hukum.
BACA JUGA:Israel Optimis Pemerintahan Trump Akan Bertindak Tegas terhadap Iran
BACA JUGA:Iran Siap Berunding Soal Nuklir Tanpa Tekanan Internasional
“Penundaan dalam meminta pertanggungjawaban Israel, terutama karena intervensi AS, memungkinkan kekejaman berlanjut di Palestina,” ujar Baqaei.
Lebih lanjut, Baqaei menekankan bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant akan menjadi ujian bagi efektivitas peradilan pidana internasional.
“Kami berharap keputusan ICC tidak akan dimanipulasi atau ditunda lebih lama lagi,” tambahnya dengan nada yang penuh kehati-hatian.
BACA JUGA:PM Israel Tegaskan Serangan Iran Hanya Akan Merugikan Ekonomi Sendiri
BACA JUGA:Israel Berusaha Gagalkan Program Nuklir Iran, Ancaman Meningkat di Timur Tengah
Seperti diketahui, pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024.
ICC memiliki 124 negara anggota, tetapi Israel bukan bagian dari keanggotaan tersebut.
BACA JUGA:Iran Desak AS Tinggalkan Kebijakan Masa Lalu Terkait Teheran
Meskipun demikian, semua negara anggota ICC diwajibkan untuk mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut.