Pelapor Penistaan Agama Diduga Oleh Lina Mukherjee

  PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel memanggil pelapor dugaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun tiktoknya, Selasa, 21 Maret 2023. Pelapor yang terdiri dari terdiri dari dua orang advokat Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin,SH,MH datang didampingi oleh Ustadz Jhon Fredi Joniansyah,SH. Kepada sumateraekspres.id,  Sapriadi Syamsudin mereka memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu. "Kami mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan LM. Termasuk diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu," katanya.

BACA JUGA : Arus Deras Jadi Kendala
Menurut Sapriadi, pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan terlapor. "Kalau dari konseling awal yang kami laporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan," katanya. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial Sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik. Di kesempatan itu, Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus yang menjadi atensi dari Kapolda Sumsel ini. "Kami berharap agar penyidik dapat segera memanggil terlapor untuk dapat didengarkan keterangannya. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut," tutup dia. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan