Pemerintah Siapkan Uang Tambahan Daya Tahan Tubuh untuk PNS dan PPPK, Begini Rinciannya
Pemerintah Siapkan Uang Tambahan Daya Tahan Tubuh untuk PNS dan PPPK, Begini Rinciannya-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mendukung kesehatan dan daya tahan tubuh para pegawai negeri.
Rincian Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan penambah daya tahan tubuh ini bervariasi tergantung pada lokasi tempat kerja PNS dan PPPK. Adapun rincian biaya tambahan per hari sebagai berikut:
Provinsi Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan: Rp 25.000 per hari
BACA JUGA:Pilih Hero Terkuat dan Klaim Kode Redeem HOK 21 November 2024
Provinsi Jawa, Bali, NTB, dan NTT: Rp 19.000 per hari
Provinsi Jambi, Sumatera, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan: Rp 18.000 per hari
Dengan asumsi bahwa setiap bulan terdapat 22 hari kerja, maka tunjangan ini akan memberikan tambahan biaya sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan, tergantung dari wilayah masing-masing.
Tunjangan ini diharapkan dapat membantu PNS dan PPPK dalam menjaga kondisi fisik dan daya tahan tubuh, terutama bagi mereka yang bekerja dalam kondisi atau lingkungan yang berisiko.
Kriteria Penerima Tunjangan
Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan atau tugas yang berisiko menurunkan daya tahan tubuh.
Kriteria penerima tunjangan ini mencakup pegawai yang berada di area pekerjaan yang berpotensi menimbulkan stres fisik atau mental lebih tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya.
BACA JUGA:Diskop Dorong UMKM OKU untuk Proses Sertifikasi Halal Produk Kuliner
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional