https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyimpangan Dana Honor Tenaga Medis di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau: Jaksa Temukan Kerugian Rp323 Juta

Penyimpangan Dana Honor Tenaga Medis di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau: Kejaksaan Temukan Kerugian Rp323 -foto: izul/sumeks-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembayaran honor tenaga medis di Puskesmas Citra Medika yang terletak di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Temuan ini mencatatkan kerugian negara senilai Rp323 juta akibat pemotongan dana yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Astrida, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anca Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana yang diterima oleh tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.

BACA JUGA:HDCU Unggul Telak di Survei LKPI, Berpeluang Besar Menangkan Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Kejaksaan Muba Tegaskan Siap Tindaklanjuti Setiap Laporan, Kajari Roy Riady Pastikan Transparansi dan Keadilan

“Setelah melakukan penyelidikan, kami memeriksa 75 orang tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Citra Medika. Hasilnya, kami menemukan adanya pemotongan dana pembayaran honor yang bervariasi,” ujar Anca Akbar pada Kamis (21/11) sekitar pukul 13.21 WIB.

Pemotongan Honor dan Pajak

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anggaran untuk pembayaran honor tenaga medis dan pajak yang seharusnya diterima oleh pegawai medis mengalami pemotongan. Total dana yang disunat mencapai Rp323 juta, mencakup honor selama tahun anggaran 2023-2024.

Modus penyunatan tersebut adalah dengan memotong pembayaran honor yang mestinya dibayarkan untuk dua bulan, namun kenyataannya hanya dibayar sebagian. Pemotongan ini dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas Citra Medika.

“Setelah diperiksa, Kapus dan Bendahara Puskesmas Citra Medika mengakui adanya pemotongan dana tersebut. Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sah,” lanjut Anca.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Joni Iskandar Laporkan Hakim dan Jaksa, Vonis 7 Tahun 6 Bulan Dinilai Tak Adil

BACA JUGA:Alangke Melawannya! Mangkir Pemanggilan Kejaksaan, Saksi Terduga Kredit Fiktif Bank Plat Merah, ini Sosoknya

Pengembalian Dana oleh Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, kedua terlapor, yaitu Kapus dan Bendahara, menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang telah dipotong. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp323 juta, yang langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.

Alasan kedua terlapor mengaku memotong dana tersebut adalah untuk membiayai kebutuhan operasional kantor dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, pengembalian dana tersebut menunjukkan adanya kesadaran akan kesalahan yang telah mereka lakukan.

Sanksi dan Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meskipun kedua terlapor telah mengembalikan dana kerugian negara. Proses tersebut akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan manfaat hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan