https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Terbitkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan bagi LAZ

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Terbitkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan bagi LAZ--

SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan Surat Ketentuan Peralihan Perizinan (SKPP) untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Surat bernomor B/Dt.III.IV.I/Kp.02.3/11/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, ini menjadi langkah penting dalam mendorong pembaruan data dan meningkatkan kepatuhan lembaga terhadap regulasi terbaru di bidang zakat.

Penerbitan SKPP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 yang menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk memodernisasi tata kelola zakat melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), yang diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pengelolaan zakat di Indonesia.

BACA JUGA:Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia Meningkat pada Triwulan III 2024, Perkuat Ketahanan Eksternal

BACA JUGA:Sekayu Geger! Seorang Pria  Ditembak di Depan Loket PLN, Polisi Lakukan Penyelidikan, Begini Kesaksian Warga!

Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 20 November 2024, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

“Melalui penerapan ketentuan peralihan ini, diharapkan seluruh Lembaga Amil Zakat dapat berjalan sesuai dengan peraturan terbaru dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat,” ujar Waryono.

Beberapa ketentuan penting yang terdapat dalam SKPP ini antara lain:

Perpanjangan Izin: LAZ yang masa izinnya telah habis namun belum mengajukan perpanjangan wajib mengajukan izin pembentukan LAZ baru.

Status Akun LAZ: Akun yang terdaftar akan kembali ke status pendataan dan tidak dapat dipublikasikan hingga memenuhi ketentuan baru.

Pembaruan Data: Setiap LAZ diwajibkan memperbarui data, termasuk jumlah amil, pengawas syariat, serta program pendayagunaan agar dapat kembali dipublikasikan.

Peningkatan Skala LAZ: Pengajuan peningkatan skala LAZ harus memenuhi ketentuan jumlah amil dan penyaluran zakat sesuai regulasi yang berlaku, dan dianggap sebagai pengajuan izin pembentukan LAZ baru.

Penutupan Sementara Akun: Akun login LAZ akan ditutup sementara dan baru dapat dibuka kembali mulai tanggal 20 November 2024.

Untuk pengajuan atau pembaruan izin LAZ, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui SIMZAT di tautan resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan