https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TOK! Gaji Guru Tak Naik Rp2 Juta, Mendikdasmen Sebut Yang Naik Adalah Tunjangan Sertifikasi, Cek Besarannya

TOK! Gaji Guru Tak Naik Rp2 Juta, Mendikdasmen Sebut Yang Naik Adalah Tunjangan Sertifikasi, Cek Besarannya-Foto: Sumateraekspres.id-

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan kesejahteraan guru.

“Kesejahteraan guru adalah elemen kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Rincian kebijakan akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional,” ujar Prof. Mu’ti dalam siaran resmi TV Parlemen pada 11 November 2024.

Meski belum memberikan angka pasti, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan mencakup guru ASN, PPPK, dan honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Dapat Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Semester 1 2025, Simak Besarannya

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Syarat Guru yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi

Kebijakan kenaikan tunjangan melalui sertifikasi pada tahun 2025 mengacu pada beberapa kriteria utama:

1. Status Kepegawaian

Guru PNS, PPPK, atau honorer yang telah memiliki sertifikasi profesional akan mendapatkan kenaikan tunjangan ini. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong guru untuk meningkatkan kompetensinya.

2. Tingkat Pendidikan

Fokus kebijakan adalah pada guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat pentingnya peran pendidikan dasar dalam membangun fondasi ilmu pengetahuan.

3. Prestasi dan Kualifikasi

Guru dengan prestasi dan kualifikasi tertentu akan menjadi prioritas utama dalam mendapatkan tambahan gaji ini.

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, maka guru sertifikasi akan semakin sejahtera saja.

Untuk besaran tunjangan sertifikas sendiri memang belum ada dengan adanya tambahan kenaikan, namun untuk besarannya bisa melihat patokan dari besaran tunjangan sertifikasi 2024 ini. Berikut besarannya

Bagi guru PNS, Tunjangan Sertifikasi diberikan berdasarkan golongan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan