PNS Meninggal Dapat Rp8 Juta

*Berlaku 1 April 2023, Sudah Diteken Menkeu

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Berlaku mulai 1 April 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Beleid itu sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, 13 Maret 2023.  Dalam  Permenkeu tersebut, ada pula santunan yang diterima PNS bila pasangan mereka (istri atau suami), dan anak meninggal dunia. Besaran santunan yang diterima bila pasangan sahnya meninggal dunia, Rp6 juta.

Sedangkan jika anak kandung mereka meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta. Aturan ini berbeda dengan Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016. Dimana bila PNS meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2. P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

  Bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia, mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.  Dimana C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Keluarnya aturan baru ini disambut baik PNS di Sumsel. “Alhamdulillah kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya. Dia berharap kebijakan itu bukan program sementara jelang Pemilu 2024.

Hanya saja, Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 itu, belum banyak diketahui di daerah.

"Belum tahu Pak belum baca aturannya," kata Endang, PNS yang mengurus dana Korpri di lingkup Setda OKU.

Perempuan yang bekerja di BKPSDM OKU tersebut, mengatakan kalau untuk dana Taspen selama ini sudah ada perhitungan sendiri. "Besaran potongan dan yang diterima sesuai golongan dan masa kerja," ujarnya.

Jadi besaran uang santunan asuransi yang diterima PNS bisa berbeda beda. Sedangkan untuk di lingkup Setda OKU, ada juga santunan diberikan dari Korpri di OKU. Hanya saja jumlahnya tidak banyak. Karena terbatasnya dana iuran anggota. "Kita masih menunggu aturan terbaru untuk diterapkan," ujarnya.

  Senada dikatakan Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah, kemarin. Belum belum menerima surat edaran, baik Kemenkeu maupuyn Kemendagri. "Belum tahu apa, belum disampaikan, atau memang belum sampai ke sekretariat daerah," katanya, kemarin.

  Meski begitu, Trisko menyambut baik kebijakan bantuan kematian PNS. Asalkan diimbangi dengan anggaran dari APBN, apakah melalui DAU atau pola lainnya.  Sebab selama ini, uang duka PNS melalui Kopri.

Iuran itu dari Kopri sendiri, bukan dari APBD. Besaran selama ini Rp 1 juta -Rp 5 juta. Itu intervalnya. "Mungkin berdasarkan golongan atau jabatan. Tapi saya pribadi belum tahu detil, sebab kepengurusan Kopri yang baru satu kali rapat membahas pelantikan pengurus," katanya.

Karena itu dia berharap ke depan Kopri akan melakukan rapat program. Termasuk jika nanti ada santunan kematian dari APBN, maka santunan dari Kopri akan dirubah bentuknya atau melakukan penyesuaian. "Kalau memang dari pusat sudah dianggarkan dari pusat, maka daerah tidak boleh lagi. Uuang Kopri bisa bentuk lain," jelasnya. (dn/lid/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan