Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Cek Besarannya
Daftar Besaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikas Berdasarkan Golongan-Foto: Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Bebas Tanpa KTP, Berikut Cara Meminjam Saldo DANA Rp100 Ribu, Dijamin Cepat Cair
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Guru PPPK dan Non-PNS
Untuk guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Tunjangan Profesi Guru akan setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara itu, guru non-PNS yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).