Uang Jual Sawit Dibelikan Beras

Empat Pembajak Kapal

KAYUAGUNG - Pembajakan kapal tunda atau tugboat bermuatan 88.817 kilogram (kg) buah kelapa sawit milik PT Selatan Jaya Permai, Sampoerna Agro Group, cepat diungkap polisi. Empat hari dari kejadian, empat pelakunya berhasil diringkus Kamis subuh (16/3).

Keempatnya, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), dan Harun Roni (29), warga Dusun 1, Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Mereka diciduk tim gabungan Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI.

“Pembajakan itu terjadi Minggu (12/3), sekitar pukul 03.00 WIB, di perairan Desa Karangsia,” jelas Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK, dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya STrK, Senin (20/3).

Atas pembajakan kapal itu, pihak perusahaan perkebunan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. “Barang bukti yang disita, senpi rakitan jenis locok, senpira laras pendek dan panjang, 5 butir amunisi, dan 2 bilah sajam,” urai Dili, juga didampingi Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH, dan Kasat Polairud Iptu Amir Fauzi. BACA JUGA  : Bawa Sabu dan Ekstasi, Pengendara Motor Disergap

Dikatakan, komplotan ini juga terlibat kasus curas pada 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Di Camp Distrik Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, terhadap korban Junpiser yang dilakukan oleh 10 orang pelaku. “Korban ditodong pakai senpi rakitan,” ujarnya.

Dari perampokan malam itu, pelaku mengambil 248 keping kayu, mesin genset, mesin pemotong kayu, mesin sugu listrik, 2 handphone, dan uang Rp500 ribu. Total korban menderita kerugian Rp30 juta. “Untuk pelaku yang DPO, masih kami kejar,” tegas Dili. BACA JUGA : Diduga Korslet, Satu Rumah Ludes Terbakar

Keempat tersangka ini, dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 441 KUHP dengan pidana ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 ancaman 10 tahun penjara.

Tersangka Usman, mengaku senpira yang ada padanya merupakan titipan temannya yang masih buron. Mereka pergunakan saat membajak awak kapal tugboat. “Sawit dari tugboat itu kami pindahkan ke perahu kelotok, jual ke Sungai Dadak Lampung sebanyak 10 janjang dengan harga Rp1.700 per kilo. Kami bagi uangnya Rp250 ribu per orang, sudah habis dibelikan beras,” akunya. (uni/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan