https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Yudisium PPG Tahap 1, 2 dan 3 Dilakukan Serentak? Catat Waktunya

Yudisium PPG Guru Tertentu 2024 Persiapan Wisuda Serentak dan Proses Penerbitan Sertifikat-Foto: Akun Youtube @jihanmakailah-

Adapun untuk penerbitan sertifikat pendidik, proses ini biasanya memerlukan waktu antara 1 hingga 3 bulan setelah yudisium dilaksanakan.

Sertifikat tersebut bisa diambil di LPTK atau disalurkan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Nomor Registrasi Guru (NRG): Identitas Penting Bagi Guru

Setelah mengikuti Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) dan lulus, peserta juga akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG ini menjadi identitas yang wajib dimiliki oleh setiap guru untuk mengakui status profesionalnya di dunia pendidikan.

NRG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat pendidik dan diperkirakan akan tersedia dalam waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

Pembaruan data NRG akan dilakukan secara berkala dalam sistem Info GTK, dengan harapan lulusan tahun 2024 sudah dapat memiliki NRG pada bulan Maret 2025.

Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing.

Tunjangan ini dapat mencapai satu kali gaji pokok setiap bulan. Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi akan ditentukan berdasarkan golongan pangkat mereka, dengan kisaran antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Bagi guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1, tunjangan sertifikasi akan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta.

Tunjangan Profesi Guru (TPG): Berdasarkan Golongan dan Jenjang

Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga akan diberikan kepada guru PNS berdasarkan golongan mereka. Berikut adalah rincian besaran TPG berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400,
  • Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600,
  • Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700,
  • Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Sedangkan bagi guru PPPK, TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok mereka yang tercatat dalam keputusan pengangkatan.

Guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing hanya akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang akan disesuaikan setelah mereka memperoleh SK inpassing.

Pembayaran Tunjangan dan Kenaikan Gaji

Rencana pembayaran tunjangan profesi dan sertifikasi bagi guru dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Perlu dicatat bahwa ada kemungkinan perubahan nominal tunjangan seiring dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji pokok pada tahun 2025.

Dengan adanya pelaksanaan yudisium yang akan datang, diharapkan para peserta PPG Guru Tertentu 2024 dapat segera menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) serta sertifikat pendidik mereka. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier mereka sebagai guru profesional di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan