https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sumsel Terbanyak Laporan Tambang Ilegal, Pemda Ngaku Tidak Berkutik, Wewenang Pemerintah Pusat

PENAMBANGAN ILEGAL: Aktivitas penambangan emas ilegal, masih sering ditemui di wilayah Kabupaten Muratara, Sumsel. Berdampak merusak lingkungan, dan ekosistem sungai. -FOTO: IST-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang 2023 lalu, Kementerian ESDM menerima 128 laporan tambang ilegal. Baik dari laporan kepolisian maupun keterangan ahli dalam kasus pertambangan ilegal (PETI). Dari 128 laporan itu, terbanyak di Sumsel, dengan 26 laporan.

Salah satu yang marak aktivitas pertambangan ilegal di Sumsel yakni Kabupaten Muratara. Di daerah ini, terjadi kerusakan lingkungan karena tambang emas tradisional. Sudah tentu ilegal.

Tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga serta keamanan ekonomi daerah. Aktivitas penambangan emas secara ilegal pada Kabupaten Muratara banyak ditemukan di wilayah kecamatan Karang Jaya, Rupit, Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

Para penambang menggunakan zat merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya untuk memisahkan emas dari tanah. Penggunaan bahan kimia beracun ini berdampak langsung pada kualitas air sungai. Selain air tercemar, ikan-ikan mati.

Aktivitas tambang emas ilegal di Muratara, seringkali didapati di sepanjang aliran Sungai Rupit dan Sungai Rawas. Dampaknya sangat dirasakan warga, air sungai yang tadinya jernih mendadak keruh.


-

BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal Picu PHK

BACA JUGA:Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar

Asisten I Bidang Pemerintahan sekaligus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muratara, H Alfirmansyah Karim, mengungkapkan, beragam upaya telah dilakukan. Mulai dari sosialisasi, hingga penindakan dari aparat keamanan.

Pemda Muratara sangat setuju dan mendukung penuh gebrakan yang dilakukan presiden RI Prabowo Subianto, yang mengharapkan adanya segmen khusus yang membenahi masalah penambagan dan perkebunan.

Pihaknya mendukung semua investor maupun kelompok masyarakat yang mau membuat izin secara legal untuk usaha yang mereka geluti. "Di tingkat pemda memang tidak punya kewenangan soal perizinan seperti itu. Tapi kami sangat mendukung kebijakan presiden, yang menawarkan solusi agar aktivitas tambang maupun perkebunan tidak merusak lingkungan," jelasnya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim Muratara AKP Sopian Hadi mengungkapkan pihak kepolisian telah berulang kali melakukan operasi untuk menindak tambang minyak ilegal dan PETI. Namun tantangan yang dihadapi cukup besar.

"Kami tidak mentoleransi segala pelanggaran hukum. Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku tambang ilegal yang terbukti merusak lingkungan," tegasnya.

BACA JUGA:Berkaitan dengan Penangkapan Bos Tambang Ilegal, Polda Sumsel Amankan Barang Bukti Mewah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan