https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sumsel Terbanyak Laporan Tambang Ilegal, Pemda Ngaku Tidak Berkutik, Wewenang Pemerintah Pusat

PENAMBANGAN ILEGAL: Aktivitas penambangan emas ilegal, masih sering ditemui di wilayah Kabupaten Muratara, Sumsel. Berdampak merusak lingkungan, dan ekosistem sungai. -FOTO: IST-

"Jika sudah ada regulasinya, maka tambang-tambang migas ini bisa dilakukan kerja sama sehingga tidak lagi ilegal," katanya.  Elen menambahkan,  tambang ilegal migas di Sumsel jumlahnya besar. "Di catatan kita illegal drilling itu di atas 10 ribu," ujarnya. 

Sedangkan untuk tambang minerba ilegal, sedang diinventarisasi. "Saya tidak hapal daerahnya. Tapi nanti diinventarisasi oleh Dinas ESDM, DPMPTSP punya daftar perizinannya. Penertiban dilakukan Dinas ESDM karena mereka memiliki inspektur pengawas," tukasnya. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah menjelaskan, bahwa  pengelolaan tambang batu bara itu kewenangan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.  "Jadi mereka yang kemarin rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. Termasuk melaporkan 25 tambang ilegal batu bara yang di Sumsel. Kita pemda tidak dilibatkan," ucapnya. 

Soal pengawasan juga dilakukan pemerintah pusat, sesuai UU,  sejak 2020 pengelolaan sektor minerba dilakukan pusat secara langsung. "Kalau pun ada praktek tambang ilegal minerba, maka untuk pengawasan maupun penertiban dilakukan pemerintah pusat,"  bebernya.

Mengenai tindaklanjut dari tambang ilegal tersebut, nanti dari Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakkum. "Implementasi nanti melalui Ditjen Gakkum ini," kata dia.  Sebelum keluar UU tahun 2020, jika ada praktik tambang ilegal minerba, pemda bisa turun lakukan pengawasan dan penindakan.

"Karena kewenangan sudah dipindahkan ke pusat, maka semuanya dilakukan pemerintah pusat. Pemda tidak bisa melakukan apapun. Kalaupun bisa, sifatnya menyampaikan informasi. Itupun jika ada laporan masyarakat yang keberatan lalu menyampaikan ke Pemprov Sumsel," tambahnya.  Tambang yang kewenangan pengelolaannya ada di tangan Pemprov yakni mineral bukan logam dan batuan (tanah liat, pasir, batu). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan