Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Sejak 2022 Terbit 7.551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Produktif, Sejak 2022 Terbit 7.551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik-Foto: Kemenag Bali-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf produktif melalui berbagai langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem pendaftaran online melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa sejak 2022, Kemenag telah menerbitkan 7.551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik. Hal tersebut menjadi tonggak penting dalam mempercepat administrasi dan legalitas tanah wakaf di Indonesia.
Namun, Waryono juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi mengenai regulasi terkait wakaf kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar pengelolaan aset wakaf dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kepemimpinan Jokowi: 255.000+ Tanah Wakaf Kini Bersertifikat, KUA Naik Kelas
Sosialisasi dan Kerja Sama dengan ATR/BPN
Pada acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang diadakan di Jakarta pada Rabu (13/11/2024), Waryono menyebutkan bahwa sosialisasi mengenai sistem wakaf perlu ditingkatkan, terutama di kalangan aparat ATR/BPN.
Acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia, yang terlibat dalam pengelolaan tanah wakaf produktif.
Dalam acara tersebut, Menteri ATR/BPN menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf produktif dalam waktu 100 hari.
Waryono mengingatkan pentingnya proses sertifikasi yang tertib administrasi dan dilaksanakan dengan kehati-hatian, mengingat tidak semua masyarakat memahami ketentuan regulasi terkait wakaf.
BACA JUGA:Pengumpulan Wakaf Uang Capai Rp2,4 Triliun, Kemenag Terus Intensifkan Upaya
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 2 Bank Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan dengan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan umat.
Pengamanan Aset Wakaf dan Sinergi Antar Lembaga
Selain aspek administrasi, Waryono juga mengingatkan bahwa tanah wakaf sering kali menjadi sumber konflik agraria. Oleh karena itu, pengamanan aset wakaf harus menjadi perhatian serius.
Dalam hal ini, Kemenag dan ATR/BPN telah menjalin kerja sama yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat proses sertifikasi dan mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa.