https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kementerian Agama Dorong Pesantren Selenggarakan Pendidikan Formal Sesuai UU No. 18 Tahun 2019

Kementerian Agama Dorong Pesantren Selenggarakan Pendidikan Formal Sesuai UU No. 18 Tahun 2019-Foto: Kemenag-

SUMATERAEKSKPRES.ID - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong pesantren untuk mulai menyelenggarakan satuan pendidikan formal di lingkungannya.

Hal ini merupakan upaya untuk memastikan agar pendidikan formal yang diberikan di pesantren mendapat rekognisi dan afirmasi setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2020 yang mengatur pendidikan pesantren, sebagai turunan dari UU No. 18 Tahun 2019.

Aturan ini memuat ketentuan terkait penyelenggaraan pendidikan formal dan non-formal di pesantren. Beberapa jenis pendidikan formal yang dapat diselenggarakan di pesantren antara lain Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly.

BACA JUGA:Lanskap Industri Fintech Indonesia: Transformasi, Kolaborasi, dan Arah Baru Menuju Inklusi Keuangan

BACA JUGA:Fokus Lanjutkan Pembangunan dan Program Ketahanan Pangan

“Kami mendorong para pengasuh pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal khas pesantren. Rekognisi, afirmasi, dan fasilitas untuk pendidikan ini telah jelas tersedia. Dengan adanya PDF dan SPM, maka pendidikan formal di pesantren diakui setara dengan SMP, SMA, dan madrasah," ujar Basnang.

Ia menambahkan bahwa pesantren yang berfokus pada pendidikan berbasis kitab kuning sangat relevan untuk menyelenggarakan SPM dan PDF.

Majelis Masyayikh sebagai Penjamin Mutu Pendidikan Formal Pesantren

Menyangkut akreditasi pendidikan formal di pesantren, Basnang menjelaskan bahwa kini terdapat lembaga penjamin mutu eksternal, Majelis Masyayikh, yang bertanggung jawab atas asesmen dan akreditasi satuan pendidikan PDF, SPM, dan Mahad Aly.

Lembaga ini dibentuk sesuai amanat UU Pesantren dan berperan dalam memastikan kualitas pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pesantren.

“Dalam hal akreditasi pendidikan formal pesantren, kami pastikan ada Majelis Masyayikh yang akan melakukan asesmen,” ujar Basnang, memberikan keyakinan kepada para pengasuh pesantren.

Basnang berharap pada tahun mendatang proses asesmen dan akreditasi pendidikan formal pesantren bisa segera dimulai, seiring rampungnya instrumen penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh.

“Insya Allah, setelah instrumen penjaminan mutu selesai, tahun depan sudah dapat dimulai proses asesmen,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan