Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pemuja Sabu, Ini Barang Bukti yang Didapat
Caption Foto: Tersangka Wawan Susanto yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura beserta barang bukti narkoba. Foto : izul/sumeks --
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.(zul/kms)