https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pemuja Sabu, Ini Barang Bukti yang Didapat

Caption Foto: Tersangka Wawan Susanto yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura beserta barang bukti narkoba. Foto : izul/sumeks --

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.(zul/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan