Berlaku 1 April 2023, PNS Meninggal Dapat Rp8 Juta Rupiah
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Aturan baru diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Kali ini terkait manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Ada beberapa perubahan dari aturan lama tertuang dalam beleid tersebut. Salah satunya mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut diteken pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku 1 April nanti. Dalam hal PNS atau pensiunan PNS meninggal, diberikan sebesar Rp8.000.000," tertulis dalam beleid tersebut.
BACA JUGA :KEREN dan UNIK, Inilah 10 Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Pas Banget untuk Diunggah di Medsos BACA JUGA :Inilah Negara-Negara yang Memulai Puasa Ramadhan pada 23 Maret 2023Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Jika anak-anak kandung PNS tersebut yang meninggal, akan mendapatkan asuransi kematian Rp 4 juta.