Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Sudah 17 tahun? Saatnya memiliki KTP! Segera kunjungi Disdukcapil terdekat untuk mengurus KTP baru dan nikmati kemudahan dalam berbagai urusan administratif, termasuk hak pilih di Pemilu Kada 27 November. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
BACA JUGA:Update Kode Redeem Honor of Kings 12 November 2024, Koleksi Item Eksklusif Gratis!
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di Sumatera Selatan, BMKG Peringatkan Hujan Petir dan Angin Kencang
4. Proses Perekaman Data
Lakukan foto digital, tanda tangan di alat perekaman, dan pemindaian sidik jari serta retina mata untuk keperluan data biometric.
5. Menunggu KTP Dicetak
Setelah semua proses selesai, tunggu beberapa waktu hingga KTP Anda dicetak dan siap diambil.
Memiliki KTP bukan hanya untuk keperluan administratif saja, tetapi juga menjadi syarat untuk berbagai keperluan lain, seperti bepergian menggunakan transportasi umum.
BACA JUGA:Diskon Spesial BBM Pertamax Setiap Senin dan Jumat: Hemat Rp300 per Liter!
BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok
Biasanya, KTP diperlukan untuk membeli tiket pesawat, kereta api, bus, dan kapal laut. Tanpa KTP, Anda akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri yang sah.
Jadi, bagi Anda yang sudah berusia 17 tahun, segera urus KTP Anda agar tidak terkendala dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan memperoleh hak-hak Anda sebagai warga negara.