Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra ungkap kasus empat pengedar narkoba di Mapolres Muara Enim. Foto: gite/sumateeaekspres.id--
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup," tuturnya.
Penindakan ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Jadi kita berharap dengan keberhasilan dan melaksanakan ini kita upayakan dan dukungan dari seluruh masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah ini bisa kita atasi," terangnya.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba AKP Halim Kusumo bahwa saat penangkapan tersangka Leo Saputra anggota sempat diteriaki rampok oleh keluarganya.
"Beruntung kami juga berkoordikasi dengan Kepala Desa sehingga bisa diatasi," terangnya.
BACA JUGA: Tergiur Keuntungan Berlipat, Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Ini Akibatnya
Dalam penangkapan diakuinya cukup sulit karena itu dilakukan pemetaan dan eksekusi dini hari.
"Kami sudah petakan dan dibantu Sat Sabhara berhasil mendapatkan empat orang tersangka," tegasnya.
Satu orang lagi masuk dalam DPO karena berhasil melarikan diri karena terlebih dahulu melihat kedatangan petugas.
"Satu DPO yakni LK yang merupakan bapak kandung tersangka Leo Saputra," tukasnya.