https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Serapan Anggaran Di Bawah 50 Persen

RENDAH: Serapan anggaran Pemkab Lahat 2024 masih rendah. -foto: agustriawan/sumeks-

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat hingga akhir Oktober 2024 masih tergolong rendah, dengan persentase realisasi anggaran APBD sekitar 50 persen, atau mencapai 49,43%.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lahat, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Dinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan beberapa SKPD lainnya, tercatat memiliki serapan anggaran yang lebih rendah dari harapan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, menyatakan Pemkab Lahat telah mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat serapan anggaran di sisa waktu yang ada. Salah satunya adalah mendorong Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk segera melakukan proses tender dan pelelangan proyek-proyek yang belum terealisasi. Selain itu, Pemkab juga mengimbau SKPD yang serapannya rendah untuk segera menyelesaikan administrasi dan merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan.

"ULP harus segera melaksanakan tender dan pelelangan agar anggaran dapat terserap dengan baik. Kami juga terus mendorong SKPD yang serapannya masih rendah untuk segera merealisasikan anggaran yang ada," ujar Chandra.

BACA JUGA:Kritik Tajam Terhadap Program Bantuan Rp25 Juta per KK: Ancaman Defisit APBD Muba yang Mengkhawatirkan

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2022 Senilai Rp6,5 M, Penyidik Kejari OKI Tunggu Hasil Audit BPKP

Disinggung adakah hubungan karena banyaknya PLH Kepala Dinas di Kabupaten Lahat dengan minimnya serapan anggaran di SKPD tersebut, Sekda belum bisa berkomentar banyak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M. Ghufron, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Adi Kurniawan mengaku pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk mempercepat proses administrasi dan pengajuan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai. Selain itu, BPKAD juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas waktu akhir pelaporan dan penyelesaian anggaran APBD 2024.

"Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan serapan anggaran dapat tercapai, dan agar tidak ada dana yang tidak terpakai di akhir tahun," jelas Adi Kurniawan.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, menyatakan keprihatinannya terhadap rendahnya serapan anggaran di beberapa SKPD, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Menurutnya, Pemkab Lahat harus lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan tata kelola anggaran, agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang bisa menghambat pembangunan.

"Kami berharap PJ Bupati Lahat lebih fokus mengawal serapan anggaran di setiap SKPD, terutama yang masih rendah, karena waktu yang tersisa sangat terbatas," ujar Fitrizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan