https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK untuk Mendapatkan Subsidi Pupuk 2025

Ayo petani, daftar RDKK sekarang untuk dapatkan alokasi pupuk subsidi 2025! Jangan lewatkan kesempatan ini agar kebutuhan pupukmu terjamin. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2025! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh petani di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri agar dapat menerima alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025.

Pendaftaran ini dibuka oleh Pemerintah hingga 15 November 2025, dengan cara melibatkan penyuluh pertanian yang akan membantu petani memasukkan data mereka ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pupuk Indonesia menggelar sosialisasi untuk mendukung petani agar terdaftar dalam RDKK dan mendapatkan pupuk subsidi pada tahun 2025.

BACA JUGA:Ambulans Tiba-Tiba Terbakar, Tol Palindra Alihkan Jalur Sementara

BACA JUGA:Pemda OKI Kukuhkan Forum Pembauran dan Forum Kewaspadaan Masyarakat untuk Hadapi Pilkada Damai

Sosialisasi ini dilakukan di Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman terkait kebijakan pupuk subsidi dan prosedur pendaftaran penerima subsidi, yang kini telah dibuka Pemerintah untuk membantu tercapainya program swasembada pangan nasional,” kata Rizki Candra Sakti, Senior Manager Wilayah Sumbagsel Pupuk Indonesia.

Pada acara tersebut, Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa petani yang ingin memperoleh pupuk subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Amerika Serikat Diduga Terlibat dalam Serangan Israel ke Iran Lewat Wilayah Udara Irak yang Dikuasai AS

BACA JUGA:Wisata ke Pulau Kemaro, Panduan Lengkap untuk Menikmati Suasana Unik Pulau Legendaris

Syarat utama adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan datanya tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Selain itu, petani yang berhak menerima subsidi harus mengelola lahan dengan luas maksimal 2 hektar dan menanam salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Lahat Masih Terbilang Rendah, Pemerintah Didorong Segera Realisasikan di Akhir Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan