Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 2,3 Kg Sabu dan 4.496 Butir Pil Ekstasi
Polres Lubuklinggau berhasil ungkap jaringan narkoba lintas provinsi! 2,3 kg sabu dan 4.496 butir ekstasi diamankan. Foto:Polres Lubuklinggau/Sumateraekspres.id--
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti tiga ball plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan dua unit handphone yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2.316 gram sabu dan 4.496 butir pil ekstasi dengan berat total 1.610,62 gram,” ujar Iptu Nopera.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dikenakan ancaman hukuman berat sebagai pengedar dan kurir narkoba.
BACA JUGA:Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya
"Dedi Hendra Kusuma adalah tersangka utama yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Sementara Fikriyansyah berperan sebagai penyimpan dan distributor barang haram ini di kawasan Lubuklinggau Timur II," tambah Kasat Narkoba.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian akan terus menelusuri jaringan narkoba yang lebih besar yang mungkin terlibat.
"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi ini," ujar Iptu Nopera.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI yang Patut Anda Pertimbangkan
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Badan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk memeriksa keaslian dan kualitas narkotika yang disita.