https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perundungan Ancaman Terhadap Masa Depan Kesehatan

dr Chani Sinaro Putra SpM Dokter RSMH Palembang-foto: ist-

Selain itu, bekerja sama dengan organisasi profesi dokter untuk mengembangkan program pencegahan. Menyediakan layanan konseling bagi korban perundungan dan tenaga kesehatan. 

Untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus merevisi kurikulum pendidikan kedokteran untuk memasukkan materi tentang etika profesi, kesehatan mental, dan pencegahan kekerasan dan mengembangkan program pencegahan perundungan yang melibatkan seluruh komponen pendidikan.

Terakhir, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan kedokteran di seluruh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya untuk menyusun kebijakan yang komprehensif.

Peran Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi:

Pertama, membentuk Tim Pencegahan Perundungan: Setiap perguruan tinggi perlu membentuk tim khusus yang bertugas mencegah dan menangani kasus perundungan. Kedua, melakukan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara berkala kepada mahasiswa, dosen, dan staf tentang bahaya perundungan dan pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tekankan Pentingya Orang Tua Dalam Menangkal Ancaman Perundungan dan Kekerasan

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Perundungan Calon Anggota Geng Tai, di Binus School Serpong

Ketiga, memmberikan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada dosen dan staf mengenai cara mengidentifikasi dan menangani kasus perundungan. Keempat, memperkuat Sistem Pelaporan: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah, aman, dan konfidensial bagi korban perundungan.

Peran Organisasi Profesi 

Beberapa peran organisasi profesi seperti IDI dan organisasi Profesi lainnya yakni mengembangkan kode etik profesi yang lebih komprehensif, melakukan advokasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, memberikan dukungan kepada korban perundungan.

Peran Peserta Didik

Adapun peran peserta didik meliputi aktif melaporkan dan mendorong mahasiswa untuk aktif melaporkan setiap kasus perundungan yang terjadi. Kemudian, menjadi Agen Perubahan: Menjadi agen perubahan dengan menyebarkan nilai- nilai positif dan saling menghormati.

BACA JUGA:Wajib Paham, Ini Beda Perundungan dan Candaan

BACA JUGA:Siapa itu Geng Tai? Pelaku Perundungan Juniornya di SMA Binus Serpong, Libatkan Anak Vincent Rompies

Tantangan dan Solusi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan