Apakah Semua Peserta PPG Tahap 3 Akan Lulus Semua? Simak Penjelasannya Prof Nunuk
Dengan peserta lebih dari 282 ribu orang, muncul pertanyaan, apakah seluruh peserta PPG Tahap 3 akan lulus semua?-Foto: Sumateraekspres.id-
Mekanisme yang sama juga akan diterapkan untuk peserta PPG di tahap selanjutnya, yang diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program PPG yang komprehensif.
Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN
Apakah semua guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak otomatis atas Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Sekolah Semester I 2024/2025
Faktanya, meskipun seorang guru memiliki sertifikat pendidik, ini tidak secara langsung menjamin mereka akan mendapatkan TPG.
Menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada sejumlah syarat bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi syarat pencairan TPG.
Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban memantau dan mengevaluasi penyaluran tunjangan, termasuk TPG, Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di wilayah mereka.
Penyaluran Tunjangan Khusus juga diwajibkan dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan mereka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan hak-hak guru, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan lain yang diberikan berdasarkan kinerja guru.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Tunjangan ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Untuk tahun 2023, penyaluran TPG akan memasuki triwulan keempat pada November hingga Desember.
8 Syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk menerima Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian.
- Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik, didukung surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan.
- Mencapai hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".
- Mengajar sesuai ketentuan jumlah siswa per kelas yang berlaku.