Masuk Tahapan Sertifikasi, Perkembangan New Port Tanjung Carat
RAKOR: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - New Port Tanjung Carat memasuki tahapan proses sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lahan yang akan disertifikasi HPL ini merupakan lahan kawasan hutan seluas 60 hektare (Ha) dan lahan pendukung di mozaik 5 dan 6 yang dikuasai warga masing-masing seluas 80 ha (total 160 Ha).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan, sekarang proses penyelesaian lahan yang sudah diturunkan statusnya dengan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk memasuki tahapan sertifikasi HPL-nya. "Nanti ini akan dibantu dari Kanwil ATR/BPN untuk penyelesaiannya. Kalau ini sudah ada, maka Kementerian Perhubungan akan segera memulai tender pembangunannya," ujar Elen, seusai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri (Wamen) Investasi, Hilirisasi dan BKPM di Griya Agung, Rabu (6/11).
Dijelaskannya, jika penyelesaian sertifikasi HPL ini meliputi 60 Ha untuk pembangunan kawasan pelabuhan dan 160 Ha untuk kawasan pendukung mozaik 5 dan 6. "Sertifikasi HPL ini sesuai dengan SK pelepasan kawasan hutan harus dilakukan oleh pengusul dalam hal ini Pemprov Sumsel," jelasnya.
Dalam proses sertifikasi HPL ini Pemprov Sumsel juga akan menerbitkan surat pernyataan bahwa lahan ini akan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan sesuai dengan undang-undang pelayaran. Namun, ini secara administrasi akan diselesaikan dulu dari HPL-nya.
BACA JUGA:Debat Menarik Soal Tanjung Carat, Usai 3 Paslon Calon Gubernur-Wagub Sumsel Sampaikan Visi-Misi
BACA JUGA:Ground Breaking New Port Akhir Tahun, Menteri KLH Teken SK Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Carat
Lalu HPL tersebut dilanjutkan dalam proses skema lahannya. Karena skema lahan ini akan menjadi penentu kawasan pelabuhan ini dan kawasan pendukungnya bisa diajukan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau tidak.
Ini berdasarkan pengalaman di pelabuhan Patimban itu tidak bisa diajukan jadi KEK karena lahannya di kelola langsung oleh Kemenhub. "Karena itu penyelesaian persoalan lahan, dan skemanya ini kita proses satu persatu agar dapat dilakukan di Sumsel agar Tanjung Carat dapat jadi KEK," katanya.
Termasuk soal lahan yang dikuasai masyarakat juga akan diselesaikan dengan masyarakat bersedia untuk keluar dari lahan tersebut menggunakan satu perjanjian bahwa mereka dapat diterima dalam proyek ini. "Terkait ini Pemprov Sumsel akan menertibkan surat pernyataan kepada masyarakat yang jumlahnya sebanyak 141 KK akan kita fasilitasi untuk dapat diterima dalam proyek ini," ujarnya.
Sebagai informasi, New Port Tanjung Carat apakah dapat menjadi KEK, maka harus memenuhi Kriteria kesesuaian RT/RW dan tidak menganggu lahan lindung (dimana hal ini sudah diselesaikan dengan terbitnya SK Dari Kementerian Lingkungan Hidup). Kemudian penguasaan lahan lebih dari 50 persen dari KEK, adanya infrastruktur pendukung karena pencabutan PSN ini sebelumnya disebabkan karena hal ini (untuk transportasi pemprov akan mengupayakan ini dengan mempaketkan dengan pengembangan kereta api).
BACA JUGA:Para Sopir Minta Jaminan Keamanan, Jika Bongkar Muat Pindah dari Boom Baru ke Tanjung carat
Termasuk investor apakah badan usaha milik pemerintah atau non-pemerintah yang mengusulkan untuk menjadi KEK. "Penyelesaian HPL sekaligus juga akan membicarakan teknikal untuk mengurus KEK. Mengenai siapa badan usahanya, masih akan berproses satu persatu. Namun, untuk Pola pembangunan pelabuhan sekaligus pola untuk mengembangkan seluruh kawasan," tukasnya.
Dikatakannya, jika pembangunan New port Tanjung Carat ini penting karena Sumsel punya banyak sumber daya alam (SDA) baik itu perkebunan, tambang, dll yang mendukung perekonomian. Namun, SDA ini belum mendapatkan nilai tambah karena belum ada hilirisasi. Karena tidak ada outlet atau pelabuhan laut.