https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelipatan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup PALI Dimulai

Proses pelipatan surat suara untuk Pilgub Sumsel dan Pilbup PALI 2024 resmi dimulai! KPU PALI memastikan setiap surat suara siap untuk Pemilu yang lancar dan aman. Foto:Heru/Sumateraekspres.id--

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI resmi memulai proses pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024.

Pelaksanaan ini dimulai pada Senin (4/11) dan bertempat di Gudang Logistik KPU PALI, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Ketua KPU PALI, Sunario SE, menjelaskan bahwa dalam proses pelipatan surat suara ini, pihaknya melibatkan sebanyak 35 tenaga kerja yang semuanya berasal dari warga setempat, khususnya di wilayah Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya.

BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Jalin Kerja Sama dengan Lapas untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

“Target kami, proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat selesai pada tanggal 7 November 2024,” kata Sunario pada Selasa (5/11).

Sunario mengungkapkan, surat suara yang sedang disortir dan dilipat terdiri dari dua jenis, yakni untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Setiap surat suara akan melalui pemeriksaan ketat, memastikan tidak ada cacat fisik atau kesalahan cetak.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap spesifikasi surat suara, seperti warna latar belakang, foto pasangan calon (Paslon), nama, dan nomor urut Paslon.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Patroli Hunting untuk Cegah Kriminalitas

BACA JUGA:Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel, Terima Uang Rp18 Miliar

Tak kalah pentingnya, kata Sunario, adalah memastikan agar surat suara dalam kondisi baik, tidak sobek, dan tidak tercoblos sebelum proses pemilihan.

Jika ditemukan surat suara yang rusak atau tercoblos sebelum dilipat, surat suara tersebut dianggap tidak sah dan akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumsel.

“Tugas para petugas sortir lipat adalah untuk memastikan kualitas surat suara, agar Pilkada serentak di Kabupaten PALI dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Sunario.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan