Berkas Mahasiswa UIN Dilimpahkan, Jaksa Menolak

 

PALEMBANG – Berkas perkara tujuh oknum mahasiswa UIN Raden Fatah diam-diam sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejati Sumsel. Mereka terjerat pidana karena diduga kuat terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap rekan sekampus, Arya Lesmana Putra (20) pada 30 September-1 Oktober 2022 lalu.

Informasi  yang dihimpun, tujuh tersangka tersebut, Or, Rk, Rr, An, Som, Nv, dan Ak. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan tahap pertama itu dikembalikan jaksa. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, beberapa waktu lalu memang ada pelimpahan berkas kasus penganiayaan yang sempat viral itu dari penyidik Polda Sumsel.

"Namun dikembalikan lagi (P19), disertai petunjuk jaksa. Harus dilengkapi oleh penyidik Polda," jelasnya.

Terkait detil kekurangan pada berkas itu yang harus dilengkapi, dia tidak tahu persis. “Yang pasti, kalau dikembalikan, berarti ada yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksanya,” kata dia. Pengembalian berkas dari jaksa itu kurang lebih seminggu yang lalu. Belum dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda Sumsel.

Radyan mengatakan, penyidik menunggu berkas perkara kasus itu dilimpahkan lagi olehi tim penyidik Polda Sumsel. Untuk diketahui, dalam kasus ini, 7 oknum mahasiswa yang jadi tersangka tidak dikenakan penahanan. Penyidik punya alasan tersendiri.

“Pada saatnya para tersangka akan kita tahan,” ujar Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga. Sebelumnya dia mengungkapkan, tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini ada enam lokasi. “Dengan para tersangka yang berbeda-beda,” ungkapnya.

          Awalnya, pasal yang dikenakan hanya pengeroyokan. Tapi dalam penyidikan ditambah penganiayaan. Pihaknya berhati-hati dan secermat mungkin dalam penyidikan karena kasus ini mendapatkan atensi publik. BACA JUGA : Jangan Terapkan pada Angkutan Logistik-Umum

Dari pihak Rektorat UIN Raden Fatah informasinya telah memberikan sanksi kepada 10 oknum mahasiswa, Mereka diskorsing satu semester. Terhitung mulai Januari hingga Juni 2023. Dua lembaga kemahasiswaan di kampus tersebut juga dibekukan.

Informasi ini disampaikan tim kuasa hukum Arya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Sigit Muhaimin SH. "Informasi yang kami dapatkan seperti itu, artinya saat ini mereka diskorsing," bebernya.

Diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Arya, oleh beberapa mahasiswa terjadi di Bumi Perkemahan Gandus, pada 30 September-1 Oktober 2022 lalu. Informasinya, Arya dituduh sebagai mata-mata dari organisasi lain. Tapi ada juga dugaan karena Arya memviralkan adanya penarikan uang dari para peserta oleh panitia kegiatan sebesar Rp300 ribu untuk diksar ke Babel. Tapi nyatanya kegiatan hanya di Gandus.

Arya mengaku tak hanya dianiaya. Pengeroyokan terjadi beberapa kali, berpindah-pindah. Dia juga dilecehkan, dipaksa membuka pakaian. Diikat di sebuah pohon. Disaksikan sejumlah mahasiwa, bahkan mahasiswi. Dia juga mengaku dipaksa minum air di WC dan disundut pakai rokok. Akibat penganiayaan itu, dia sempat rawat inap di RS Hermina Jakabaring. (*/kms)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan