https://sumateraekspres.bacakoran.co/

6.644 Pemilih Pindah Lokasi Memilih Pilkada se-Sumsel 2024, Pengaruh Dukungan Konstituen Terhadap Paslon?

--

“Paling lambat H-7 sebelum hari pencoblosan, yaitu pada 20 November 2024. Terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di luar domisili, pada hari-H pencoblosan,” jelas Andri.

Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, KPU mensyaratkan pemohon sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki alasan yang sesuai. Seperti sedang bertugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, atau sedang menempuh pendidikan di luar domisili.

Beberapa alasan lain seperti penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bencana alam, dan pekerjaan di luar domisili juga diterima. “Persyaratan administratif yang perlu dibawa pemilih, adalah KTP, KK, serta bukti pendukung yang relevan dengan alasan pindah memilih,” tegas Andri.

Terkait hak suara, Andri menyebut bahwa pemilih yang pindah antarkecamatan masih memiliki hak penuh untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati serta pemilihan gubernur/wakil gubernur. 

Namun, bagi pemilih yang melakukan pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi, hak suaranya hanya berlaku untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur. “Hal ini diatur guna memastikan agar pemilih tetap memiliki akses terhadap pilihan kepala daerah yang relevan dengan lokasi baru mereka,” ulasnya.

BACA JUGA:Muratara Nomor 1 Daerah Rawan Pilkada di Sumsel, Kapolda Andi Rian: Kalau Calonnya Adem, Adem Juga Konstituen

BACA JUGA:Devi-Ferdinand Kian Kokoh, Elektabilitas Pasangan Nomor Urut 1 Ungguli Tiga Calon Lain di Pilkada PALI 2024

Dalam menghadapi jumlah pemilih yang berpindah, KPU Sumsel terus melakukan sosialisasi. Memastikan kesiapan layanan di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, hingga KPU daerah asal maupun tujuan. 

“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pemilih yang aktif dan mobilitas tinggi di Sumatera Selatan menjelang Pilkada 2024 nanti,” imbuhnya.  Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepindahan memilih guna memastikan semua proses administratif telah rampung sebelum hari pencoblosan.

Dengan layanan pindah memilih yang masih terbuka hingga H-7 pencoblosan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan optimal. Meski berada di luar wilayah domisili pada hari pemungutan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan