Prabumulih: Kota dengan Desa yang Tetap Eksis, Menelusuri Masa Pemerintahan dari Dulu Hingga Kini
Sejarah pemerintahan Prabumulih dari masa ke masa, kota unik di Sumsel yang masih miliki desa. Foto: dian/sumateraekspres.id--
Termasuk didalam wilayah Prabumulih sendiri yaitu Marga Rambang Kapak Tengah dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang serta tergabung pada wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status Pemerintahan Marga yang terdiri dari Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II juga Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
3. Masa Kemerdekaan
Setelah menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, serta mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946.
BACA JUGA:Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya
BACA JUGA:Tiga Warga OI Dipergoki Lagi Memotong Besi Jembatan di Prabumulih, Begini Nasibnya
Sementara kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir serta Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah terdiri dari
- Kecamatan Prabumulih
- Kecamatan Tanah Abang
- Kecamatan Gelumbang
Dengan dihapusnya undang-undang nomor 18/1965 status Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten yaitu wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah yaitu Marga yang dipimpin oleh Pasirah.
4. Masa Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18/1982 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang terdiri dari :
A. Kecamatan Prabumulih Barat meliputi Kelurahan Pasar Prabumulih, Kelurahan Prabumulih dan Desa Gunung Kemala
B. Kecamatan Prabumulih Timur meliputi Desa Karang Raja, Desa Muara Dua, Desa Sukaraja, Desa Tanjung Raman, Desa Karang Jaya, Desa Gunung Ibul dan Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
Sementara itu, berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan, terdiri dari :