Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Pegang Area Sensitif Penjaga Warung, Ini Akibatnya
CABUL: Tersangka Arifin (55) saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Lubuklinggau, kemarin (30/10). Foto : izul/sumeks--
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
BACA JUGA:Warga Amankan Tersangka Pencabulan di Banyuasin
BACA JUGA:Oknum Guru Tari Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Pagaralam
"Tersangka sudah berhasil kita amankan karena dikhawatirkan melarikan diri sehingga akan mempersulit proses pemeriksaan," tegas Hendrawan.
Sementara itu, tersangka Arifin tetap bersikukuh jika dirinya tidak melakukan tindak pencabulan terhadap korban melainkan hanyalah sebatas untuk bermain-main semata dengan korban. (zul/kms)