https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Warga OI Dipergoki Lagi Memotong Besi Jembatan di Prabumulih, Begini Nasibnya

CURI BESI: Tiga tersangka pencurian besi jembatan penghubung Desa Sinar Rambang dengan Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek RKT berikut sejumlah barang bukti, Sabtu (26/10) malam. -Foto: dian/sumeks -

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi nekatnya yang memotong besi jembatan penghubung Desa Sinar Rambang dan Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) membawa tiga orang buruh ini ke jeruji besi.

Aksi tiga sekawan yang merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini masing-masing Hariono alias Ono (44), Sulaiman (23) serta Sukiman (29) ini dipergoki petugas security Pertamina Prabumulih Field Limau, Sabtu (26/10) malam ,sekitar pukul 23.30 WIB.

Mengetahui hal tersebut kedua petugas security tersebut langsung menghubungi petugas Polsek RKT yang berhasil meringkus ketiga kawanan pencuri ini yang tengah memotong besi pipa jembatan. 

Total ada tujuh batang potongan besi diameter dua inci dengan panjang masing-masing dua meter turut diamankan sebagai barang bukti (BB). Selain itu diamankan pula satu unit mobil Toyota Avanza nopol BG 1402, satu buah linggis, satu buah gergaji besi dan mata gergaji besi serta satu unit ponsel Android merek Oppo A60 warna hitam.

"Begitu mendapatkan informasi para pelaku sedang melakukan pemotongan besi pipa jembatan milik PT Pertamina Field Limau, kami bersama Kanit Reskrim dan anggota opsnal tim Macan RKT langsung bergerak ke TKP," ucap Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah, kemarin (27/10). 

BACA JUGA: Bunuh Diri hingga Mencuri, Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online

BACA JUGA:Tega, Anak di Prabumulih Mencuri Peralatan Organ Tunggal Milik Ayah Tiri. Alasannya Bikin Melongo

Menurut Heffi setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang tengah memotong pipa jembatan yang terbuat dari besi tersebut.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian jembatan besi pipa milik PT Pertamina Field Limau. "Ketiga pelaku beserta dan barang bukti juga langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Atas perrbuatannya itu ketiga tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuma tujuh tahun. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan