Revisi RTRW Kabupaten Lahat: Penambahan Kecamatan, Rencana Tol, dan Perkantoran Baru untuk 2025-2032
Revisi RTRW Kabupaten Lahat mencakup penambahan wilayah kecamatan, rencana tol, dan pengembangan kawasan perkantoran baru. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:PAD Lahat Terkatrol DBH Minerba
Selain itu, rencana pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan kawasan perkantoran baru, juga menjadi bagian dari agenda tata ruang yang harus diperhatikan.
Leni menambahkan bahwa perubahan dalam RTRW harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, agar tidak merusak pemanfaatan ruang yang telah ada.
"Dengan pengelolaan RTRW yang baik, diharapkan pengembangan Kota Lahat dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," sampainya.