Hukum Islam Terkait Pembuatan dan Penggunaan Patung
Hukum Islam dan Patung: Pembuatan dan penggunaan patung dianggap haram dalam Islam, terutama jika untuk penyembahan, guna menghindari syirik. Foto:Net/Sumateraekspres.id--
Misalnya, patung yang tidak lengkap, seperti yang tanpa kepala, dianggap dapat diterima oleh sebagian ulama karena tidak sepenuhnya menggambarkan makhluk hidup.
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Tank Rusia dengan Tulisan Pempek Khas Palembang
BACA JUGA:Nikmati Musik Jazz yang Syahdu di Jazz Gunung Burangrang Bersama BRImo !
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Meskipun ada konsensus di antara sebagian besar ulama mengenai larangan pembuatan patung makhluk bernyawa, terdapat juga pandangan yang lebih fleksibel, terutama dalam konteks modern.
Beberapa ulama berpendapat bahwa selama patung tersebut tidak dimaksudkan untuk dipuja, penggunaannya dapat ditoleransi, misalnya dalam konteks pendidikan atau sebagai monumen sejarah.
Secara keseluruhan, hukum mengenai patung dalam Islam sangat bergantung pada konteks dan niat di balik pembuatan serta penggunaannya.
BACA JUGA:Semarak Promo Suzuki Sepanjang Oktober, Ada Hadiah Langsung dan Voucher Shopping
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan Jalur Special Hire dan PKWT, Simak Syarat dan Kualifikasinya!
Tujuan utama dari larangan ini adalah menjaga kemurnian tauhid dan mencegah tindakan yang dapat mendekati syirik.