Apakah Peserta PPG Tahap 2 Bakal Lulus Semua? Simak Jawaban dari Dirjen Nunuk
Apakah Peserta PPG Tahap 2 Bakal Lulus Semua? Simak Jawaban dari Dirjen Nunuk-Foto: Kemendikbudristek-
Untuk tahun 2023, penyaluran tunjangan sertifikasi guru telah memasuki triwulan keempat, yang akan dimulai pada bulan November hingga Desember, sebelum memasuki tahun anggaran 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah delapan syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian.
3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik, dengan bukti surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan.
7. Mencapai hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".
8. Mengajar dengan jumlah siswa per kelas sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan.
Apakah Anda sudah memenuhi semua syarat di atas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024?