https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Sekawan Curi Bibit Sawit PT SAT, Dua Ditangkap Satu Orang Buron, Ini Tampang Pelaku

CURI BIBIT: Tersangka Karde alias Kardo (30) yang ditangkap bersama barang bukti (BB) bibit sawit milik PT SAT yang belum sempat dijual. Foto: Izul/sumeks--

MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berakhir sudah pelarian Karde alias Kardo (30) yang diburu polisi lantaran terlibat kasus pencurian sebanyak 60 batang sawit milik PT Sumatera Agro Teknik (SAT) di Kabupaten Musi Rawas (Mura)

Warga Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang sempat buron selama lebih dari satu bulan lamanya ini dibekuk petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Beliti di sebuah pondok di dalam kebun.

BACA JUGA:Curi Buah Sawit di Kebun Tempat Mereka Kerja, Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui, Begini Aksinya

BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Residivis ini Datangi Pabrik Sawit Minta Pekerjaan Sampai Tembak Polisi.

Tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Mura pada Minggu (13/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat disergap petugas, tersangka Kardo tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah sewaktu digelandang petugas ke Mapolsek Muara Beliti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam aksinya, tersangka Kardo dibantu oleh kedua rekannya masing-masing berinisial R yang sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman serta seorang rekannya yang lain berinisial BR yang belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka Kardo ini Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi,SIK,MH melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi didampingi Kasi Humas Polres Mura, AKP Hendriyansyah membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Benar, saat ini tersangka telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Subardi, kemarin (15/10). Subardi menyebut tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka ini dilaporkan pihak PT SAT pada tanggal 23 September 2024 yang lalu.

Dalam laporannya, pihak Tindak pencurian ini dilakukan ketiga tersangka Kamis (12/9) siang sekitar pukul 10.20 WIB. Dari tangan tersangka anggota menyita barang bukti (BB), di antaranya, sebilah parang panjang, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju kaus warna putih dan dua batang kelapa sawit.

Bermula saat ketiga tersangka mendatangi TKP yakni di kebun sawit milik PT SAT, lalu menggali bibit kelapa sawit yang telah ditanam dengan menggunakan linggis dan parang.

Setelah itu, ketiga tersangka membawa bibit sawit curian yang dimasukkan ke dalam karung dan langsung pergi meninggalkan kebun sawit tersebut dengan berboncengan sepeda motor.

Tindak pencurian bibit sawit itu baru diketahui oleh pihak PT SAT keesokan harinya dan langsung melaporkannya ke Polsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Karhutla Meluas di Belakang Perkantoran Empat Lawang, Hanguskan Kebun Karet dan Sawit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan