https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dalih Himpitan Ekonomi, Penjaga Konter Ini Curi Ponsel di Tempat Kerja, Begini Nasibnya

Tersangka Ita Pangestu dan barang bukti ponsel yang dicuri. Foto : izul/sumeks--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Air susu dibalas dengan air tuba, pepatah lawas ini tepat disematkan kepada seorang penjaga konter handphone di Kota Lubuklinggau, Ita Pangestu (40).

Dia dilaporkan oleh bosnya sendiri si pemilik konter AAX Cell lantaran kedapatan mencuri ponsel di dalam konter, tak hanya satu melainkan tiga unit handphone sekaligus dia curi.

BACA JUGA:Dua Pegawai PT Sampoerna Agro Tertangkap Kasus Pencurian Buah Sawit Unggul, Kerugian Mencapai Rp85 Juta

BACA JUGA:Shaillah Lapor ke Polisi Setelah Jadi Korban Pencurian Kekerasan

Aksinya itu rupanya diketahui pemilik konter, Andi Frans Hidayat yang langsung membuat laporan ke Polres Lubuklinggau, tak butuh waktu lama setelah dilakukan penyelidikan petugas Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang kerabatnya di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka Ita yang sempat buron beberapa waktu lamanya usai mencuri ini ditangkap tanpa melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatannya hingga digelandang ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, Ita yang selama ini dikenal sebagai sosok yang supel dan gaul ini tega mencuri di konter handphone yang dijaganya pada 12 Januari 2024 silam.

Modus operandi yang dilakukan tersangka saat hendak menutup konter dia secara sengaja mengambil tiga unit ponsel Android yang tersimpan di dalam etalase, lau ketiga ponsel curian itu dititipkan tersangka kepada seorang tukang jahit yang ada di samping konter.

Tiga ponsel yang dicuri oleh tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di tahun 2015 silam ini dengan merek masing-masing Oppo Reno 4F, Vivo A37 dan Realme.

Oleh tersangka Ita, ketiga ponsel curian itu dia jual kepada salah seorang penadah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) seharga Rp550 ribu per unitnya, uang hasil penjualan ponsel curian itu dipergunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Betul, pengakuan tersangka uang hasil penjualan tiga unit ponsel yang dicuri itu dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena usai melakukan aksi pencurian tersebut tersangka sempat kabur dan tidak lagi bekerja di konter tersebut,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kususmawardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan SH MH, kemarin (14/10).

Hendrawan juga tak menampik jika tersanhka Ita merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di tahun 2015 dan divonis penjara selama satu setengah tahun lamanya.

Untuk diketahui, bagi warga di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan sekitarya, nama tersangka Ita sudah tak asing lagi, meski seorang wanita tapi penampilannya menyerupai pria.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Berhasil Diamankan, Terlibat 5 Kasus Pencurian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan