https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Shaillah Lapor ke Polisi Setelah Jadi Korban Pencurian Kekerasan

Shaillah Ratu (17) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini terjadi di Jl Veteran, Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Shaillah Ratu (17), seorang warga Jalan Veteran Lr RRI Pertama, Kecamatan IT III, Palembang, melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024. Ia didampingi oleh saudaranya saat membuat laporan.

Dalam penjelasannya, Shaillah mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat ia sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

BACA JUGA:Perempuan dalam Politik Harapan Besar untuk Menang di Pilkada

BACA JUGA:Karsono Kehilangan Rp10 Juta Akibat Penipuan Lewat WhatsApp

"HP saya yang dirampas adalah Infinix Smart 8, dan kejadian ini terjadi di Ilir Timur III pada Minggu (6/10)," tuturnya.

Shaillah menjelaskan lebih lanjut, saat itu ia berjalan bersama temannya di sekitar Jalan Kebun Karet, Kecamatan IT III. "Tiba-tiba, HP yang saya pegang direbut oleh pelaku yang datang dari belakang," katanya.

Menurutnya, pelaku berboncengan dua orang di sepeda motor, dengan salah satu dari mereka menggunakan jaket hitam.

Meskipun Shaillah berusaha mempertahankan HP tersebut, ia tidak mampu melawan. "Saya sempat tarik-tarikan, tetapi kalah tenaga. Pelaku berhasil mengambil HP saya dan langsung kabur," ungkapnya.

BACA JUGA:Adu Kambing Dump Truk di Kayuagung Diselesaikan Secara Kekeluargaan

BACA JUGA:Sehari Menjadi Raja dan Ratu, Sebanyak 81 Pasangan Palembang Terima Buku Nikah Resmi dalam Nikah Massal

Setelah insiden tersebut, Shaillah berteriak meminta pertolongan, namun karena lokasi sepi, tidak ada yang datang untuk membantu. "Orang-orang sekitar bilang bahwa daerah itu sering terjadi kejambretan," tambahnya.

Dari kejadian itu, Shaillah mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Pelaku pencurian terancam dikenakan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Pemerintah Serahkan Klaim Asuransi untuk Jemaah Haji, Ini Nilai dan Prosesnya

BACA JUGA:Tegaskan Pedagang Senkul Harus Aktif, Upaya Hidupkan Sentra Kuliner di Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan