https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penghulu Tak Hilang Job, Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA

Larangan menikah di hari libur KUA dijelaskan Kemenag-foto: ist-

"Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," imbuh dia. Dikatakan Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.

Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan calon pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. “Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan