https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bobol Warung, Dibekuk Team Opsnal

DITANGKAP: Tersangka Randi berikut barang bukti hasil pencurian diamankan Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. -foto: dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ulah Randi Saputra (24) tak patut ditiru. Warga Dusun II Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu nekat membobol warung milik Adi Irman (34), warga Dusun V Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu menjalankan aksinya pada Jumat, (4/10) sekira jam 05.00 WIB di warung korban yang ada di Desa Tanjung Telat.

Saat korban akan salat subuh, tersangka Randi membobol warung dengan merusak kunci gembok. Akibatnya, korban kehilangan senapan angin merk canon, 2 dus mie instan merk intermie, 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 Kg serta 4 liter minyak pertalite yang dicuri pelaku.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dengan kerugian senilai Rp2,5 juta. Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan. "Pada hari Minggu (6/10) sekira jam 01.00 WIB team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya kami bersama team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan," sebut Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR.

BACA JUGA:Cuma Dapat Uang Rp500 Ribu, Pembobol Rumah Ditangkap karena Terekam CCTV

BACA JUGA:Dua Remaja Bobol Toko di Padat Karya. Kerugian Rp40 Juta dan Penangkapan Segera

Kemudian, kata dia. Team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku Randi Saputra di rumahnya berikut barang-bukti. "Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senapan angin merek canon, 2 dus mi instan merek intermie serta 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 kg. "Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan