Pemerintah Melalui Kemenag, Salurkan Rp7,8 Miliar Bantuan Operasional untuk Gereja di Semester I 2024
Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung,-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan operasional gereja sebesar Rp7,8 miliar hingga paruh pertama tahun 2024.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung operasional gereja di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal pengembangan serta manajemen administrasi yang lebih baik.
Bantuan ini diberikan kepada delapan Aras Nasional, tiga perwakilan aras daerah, tujuh Sinode, serta 50 gereja lokal yang tersebar di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong kebebasan beragama serta memperkuat peran gereja sebagai pusat kegiatan sosial.
BACA JUGA:Kemenag Gandeng Akademisi dan Aktivis, Ubah Masjid jadi Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Abu Vulkanik Ancam Penerbangan, Wings Air Stop Rute Flores Timur
"Dana bantuan operasional ini dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan sosial keagamaan yang tidak hanya bermanfaat bagi jemaat, tetapi juga masyarakat sekitar."
"Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, gereja tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial yang bisa memperkuat ikatan dalam komunitas," ujar Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Jeane menambahkan bahwa program bantuan ini memberikan dampak yang signifikan bagi gereja-gereja penerima.
"Program ini memungkinkan gereja untuk memperluas aktivitas sosial berbasis komunitas, serta meningkatkan partisipasi jemaat dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
BACA JUGA:Berebut Jadi Kiper Utama, Perlu Persiapan Khusus
BACA JUGA:Dandim OKI Tegaskan TNI Netral
Ia juga menekankan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama dan memperkuat hubungan antarwarga di tengah keragaman agama yang ada di Indonesia.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.