https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Alat Vital Terpotong, Uang Damai Rp250 Juta, Surat Perdamaian Diungkap dalam Sidang Lanjutan di PN Lahat

SIDANG: Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sidang kasus kelalaian petugas dalam kegiatan sunatan massal yang menyebabkan bagian ‘burung’ seorang anak terpotong di Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, berlanjut. Sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (3/10), hadir tiga saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

Terungkap dalam sidang lanjutan kemarin, sudah terjadi perdamaian antara keluarga anak yang jadi korban kelalaian dengan terdakwa, bidan Yuniana.  Dalam sidang kemarin, terdakwa 

membacakan surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

Berdasarkan surat tersebut, disepakati bahwa terdakwa akan memberikan kompensasi sebesar Rp250 juta kepada keluarga sang anak. Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih ringan. 

Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2023 lalu, dalam kegiatan sunatan massal yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Lahat melalui Puskesmas setempat. Terdakwa, yang saat itu bertugas mengkhitan salah seorang anak melakukan kelalaian hingga sebagian alat vital bocah tersebut terpotong.

BACA JUGA:Lanjut Sidang Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi 4 Bocil Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ubaidillah SKM MKes, dalam kesaksiannya di hadapan hakim menyatakan, laporan adanya insiden itu diterima pihaknya pada 18 Oktober 2023. Satu hari setelah kejadian. 

"Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan agar korban segera dibawa ke rumah sakit dengan menyiapkan ambulans. Kami juga mengutus sub koordinator untuk turun langsung ke lapangan dan ke RSUD Lahat," ujar Ubaidillah.

Saksi lain, Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, dalam keterangannya di hadapan mahelis hakim menjelaskan, pihaknya juga berusaha mencari solusi perdamaian dengan keluarga anak yang jadi korban. "Kami koordinasi Dinas Kesehatan untuk mengunjungi rumah korban dan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ungkap dia.

Upaya perdamaian yang dilakukan Dinas Kesehatan Lahat, Puskesmas Tanjung Sakti dan terdakwa ini menunjukkan komitmen mereka untuk bertanggung jawab serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pelaksanaan kegiatan serupa di masa depan agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas medis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan