Lanjut Sidang Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi 4 Bocil Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA
PAPAN BUNGA: Dukungan moril berupa papan bunga ucapan berderet di sekitar kantor Kejari Palembang, Jl GHA Bastari, Palembang. Kejari Palembang tengah menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP AA, oleh 4 terdakwa ABH. -FOTO: IST -
Diketahui, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak. Kesatu, Pasal 76E, kedua Pasal 76D dan ketiga Pasal 76C. Kemudian, primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsidair Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Di bagian lain, Kejari Palembang mendapat dukungan moril dalam menangani pembunuhan dan rudakpaksa terhadap siswi SMP Tribudi Mulya, AA (13). Puluhan papan/karangan bunga ucapan dari berbagai elemen masyarakat, berjejer di Jl GHA Bastari, sekitar kantor Kejari Palembang.
Ada pengirimnya bertuliskan, dari Emak-Emak Palembang, dari Gadis-Gadis Palembang, dan lainya. "Kami masyarakat Sumsel takut akan terulang kembali kejadian, apabila pelaku kejahatan tidak dihukum seberat beratnya," tulisan pada papan bunga dari atas nama Kelompok Masyarakat Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, mengucapkan terima kasih atas berbagai dukungan dari kelompok masyarakat yang mendukung dan turut mengawasi kejaksaan dalam penanganan kasus ini.
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak karangan bunga. Yang intinya, memberikan dukungan kepada kami agar terhadap pelaku-pelaku ABH dalam kasus ini dijatuhi hukuman seberat beratnya," kata Hutamrin, yang juga langsung menjadi JPU dalam perkara tersebut.
Kirimpan papan bunga tersebut disebutnya merupakan dukungan moril bagi Kejari Palembang, dengan memperhatikan keadilan di masyarakat maupun keadilan di muka umum. "Kami mohon dukungannya agar kami dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tolong awasi kami apabila memang kami melakukan kesalahan," imbuhnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, telah digelar Selasa (1/10). Sesi pertama, disidang terdakwa (IS) yang didampingi orang tuanya selama persidangan. Sesi kedua, giliran disidang 3 terdakwa MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga didampingi orang tuanya masing-masing. Semuanya berstatus pelajar.
Besoknya, Rabu (2/10), sidang pembacaan eksepsi kuasa hukum para terdakwa atas dakwan JPU Kejari Palembang. Sidang dipimpin hakim Eduward SH, dibantu 2 hakim anggota Idiil Amin SH MH, dan Oloan Exodus Hutabarat SH MH.
Sebelum sidang, Kajari Palembang Hutamrin yang juga bertindak langsung sebagai JPU, sempat terlihat berbincang dengan keluarga korban dan keluarga 4 terdakwa, sebelum sidang dimulai.
“Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya,” ucapnya. Dia meminta kepada keluarga kedua belah pihak, untuk menyerahkan semua proses persidangan pada aparat penegak hukum (APH) yang menjalankan sidang.
BACA JUGA:Temui Penyidik PPA, Kuasa Hukum Terlapor Kasus Rudapaksa Gadis Sungsang Ungkap Fakta Baru, Apa Itu?
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegas Hutamrin Orang tua almarhumah Aa, Safarudin alias Udin dan keluarga serta kuasa hukum Zahra Amalia dari Tim Hotman 911, hadir memantau persidangan dari luar ruangan.