https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Diproses, Satu Tak Berlanjut

Dedi Kariema Jaya FOTO: ZULKARNAIN/SUMEKS--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Saat ini, Bawaslu Lubuklinggau sudah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pilkada.

Ketiganya yakni, keberatan dalam pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perusakan baliho kampanye.

BACA JUGA:Partai Gerindra Jadi Buruan Dua Pasangan Calon di Pilkada Lubuklinggau 2024

BACA JUGA:Politik Pilkada Lubuklinggau: Satu Koalisi Terancam Tenggelam, Muncul Head-to-Head

‘’Satu kita nyatakan tidak masuk delik dan dua laporan masih proses," ujar Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.

Laporan pertama datang dari pihak paslon H Rachmad-Rustam yang mengajukan keberatan atas ketidaksesuaian kesepakatan bersama, saat hasil pengundian nomor urut.

Karena pasangan H Rodi Wijaya-Imam Senen membawa massa ratusan, melebihi jumlah kesepakatan bersama saat tartib pemilu yang dibatasi hanya beberapa perwakilan.

‘’Laporan ini tidak dapat dilanjutkan ke proses lebih jauh, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.

Lalu, kasus kedua dugaan ketidaknetralan ASN dalam masa kampanye. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak yang dilaporkan akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

‘’ Laporan ini dilengkapi video,’’ ujarnya yang akan berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau maupun Kemenpan RB.

Laporan ketiga menyangkut perusakan alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan H Rachmad-Rustam.

"Perusakan aset ini bisa mengarah ke pidana, tapi akan kami telaah dulu  untuk menentukan yang mana masuk ranah administrasi, etik dan pidana," tegasnya.

Bawaslu Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

Langkah selanjutnya, Bawaslu akan melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tim Gakkumdu. Mengingat ada salah satu laporan yang deliknya masuk ke ranah pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan