Potensi Zakat Indonesia Capai Rp300 Triliun, Bagaimana Pengelolaannya?
Presiden Jokowi, Potensi Zakat Indonesia Capai Rp300 Triliun, Perlu Dikelola Optimal-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dengan jumlah populasi Muslim yang sangat besar, mencapai 236 juta orang, Presiden menegaskan pentingnya mengoptimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan populasi Muslim yang besar, potensi zakat di negara kita luar biasa. Kita harus mengelola dan memanfaatkannya sebaik mungkin agar memberikan dampak yang luas," ujar Jokowi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas yang diadakan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara.
Presiden juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, perempuan, dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Turun Rp2 Ribu, Ini Harga Emas Antam di Palembang 26 September 2024
BACA JUGA:7 Tips Hemat dan Aman untuk Anak Kost Agar Tetap Survive, Boleh Dicoba Nih!
Dia meyakini bahwa Baznas bisa menjadi lembaga terpercaya dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, serta mendukung penguatan ekonomi umat.
"Program zakat harus benar-benar memberikan manfaat nyata, menurunkan angka kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan sosial yang masih ada," tegasnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola zakat agar lebih efektif dan transparan. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar mereka dapat berfungsi maksimal.
"Kementerian Agama memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan baik, dari pembentukan Baznas dan LAZ hingga pengawasan penggunaan dana zakat," kata Waryono.
BACA JUGA:Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia 2024, Menag Apresiasi Inovasi dan Capaian Zakat
Rakornas Baznas juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Saat ini, hanya 12% dari 12.225 amil zakat yang telah memiliki sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kementerian Agama berencana untuk meningkatkan persentase tersebut guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan zakat.