Berbisnis Sabu Selama 1,5 Bulan, Sejoli di Lahat Dibekuk Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan!
Editor: Novis
|
Selasa , 24 Sep 2024 - 11:13
Penangkapan sepasang sejoli yang terlibat bisnis narkoba di Lahat menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Foto: polres lahat--
"Pelaku mengakui bahwa hasil untung penjualan mereka senilai Rp 200 ribu. Keterangan pelaku sudah 1,5 bulan menjalani bisnis sabu sebagai pengedar. Dan kita terus melakukan pengembangan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.