https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkas 3 Tersangka Korupsi Dana BLUD Dilimpahkan

DILIMPAHKAN: Ketiga tersangka berikut berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Muratara kepada Kejari Lubuklinggau, kemarin (23/9).-ist-

Pada 16 Agustus 2022, penyidik Unit Tipidkor akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) model A. Lalu, menaikkan perkara  ini ke tingkat penyidikan. Dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan ahli.

Juga minta dilakukan penghitungan kerugian dari BPK RI.  “Untuk modus yang mereka lakukan, seperti mengeluarkan anggaran lewat kegiatan fiktif, menggelembungkan anggaran pengeluaran, dan membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya,” beber AKP Sopian.

Peran mereka, dr J merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, DW sebagai bendahara, dan dr H saat itu Kasi Pelayanan RSUD Rupit dan kemudian menggantikan posisi dr J sebagai Direktur RSUD Rupit.

Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018 untuk kepentingan di luar operasional dan non operasional dan/atau kepentingan pribadi.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan